Penerapan PIN untuk Ijazah Lulusan UB

Penerapan PIN untuk Ijazah Lulusan UB

Sehubungan dengan rencana penerapan Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 tentang ljazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar yaitu penggunaan Penomoran ljazah Nasional (PIN) bagi seluruh lulusan UB untuk Program Sarjana, Magister, Doktor, dan Diploma per Semester Ganjil TA. 2020/2021, serta penertiban masa studi bagi lulusan Program Profesi dan Spesialis, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Syarat untuk mendapatkan Nomor ljazah Nasional (NIN) adalah:
    1. Terpenuhinya standar proses pembelajaran sesuai SN DIKTI (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi) antara lain: jumlah satuan kredit semester, nilai, lama studi, akreditasi, dll;
    2. Ketaatan pelaporan data mahasiswa pada PDDikti (Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016), antara lain: Data pokok mahasiswa, aktivitas perkuliahan mahasiswa (termasuk mata kuliah yang diambil, jumlah sks, beserta nilai) dan penggunaan nomor induk kependudukan.
  2. Untuk pemenuhan standar proses pembelajaran (Pasal 17, Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020), dengan ini kami sampaikan aturan untuk masa studi seluruh angkatan Universitas Brawijaya per lulusan Semester Ganjil TA. 2020/2021 antara lain:

Jenjang

Lama Masa Studi

Diploma III

Maksimal 5 (lima) tahun akademik terhitung dengan cuti akademik/terminal kuliah

Sarjana Terapan (D-IV) dan Sarjana

Maksimal 7 (tujuh) tahun akademik terhitung dengan cuti akademik/terminal kuliah

Profesi

Maksimal 3 (tiga) tahun akademik terhitung dengan cuti akademik/ terminal kuliah

Magister dan Spesialis

Maksimal 4 (empat) tahun akademik terhitung dengan cuti akademik/ terminal kuliah

Doktor

Maksimal 7 (tujuh) tahun akademik terhitung dengan cuti akademik/ terminal kuliah

  1. Dengan diberlakukannya masa studi pada poin 2 di atas, maka fakultas/program wajib melaksanakan:
    1. ldentifikasi mahasiswa yang nantinya akan melebihi masa studi (sesuai poin 2) terutama untuk mahasiswa:

Jenjang

Angkatan*

Diploma III

Sebelum Mahasiswa Angkatan 2015

Sarjana terapan (D-IV) dan Sarjana

Sebelum Mahasiswa Angkatan 2014

Profesi

Sebelum Mahasiswa Angkatan 2017

Magister dan Spesialis

Sebelum Mahasiswa Angkatan 2016

Doktor

Sebelum Mahasiswa Angkatan 2014

  1. Menginformasikan pada mahasiswa yang teridentifikasi akan melebihi masa studi, sehingga yang bersangkutan dapat segera menyelesaikan studi dan melaksanakan yudisium paling lambat pada Semester Genap TA. 2019/2020, atau dapat mengajukan pengunduran diri/diajukan gagal studi.
  1. Dengan diberlakukannya masa studi pada poin 2 di atas maka aturan penambahan masa studi untuk mahasiswa yang pernah tercatat Cuti Akademik dan/atau Terminal Kuliah yang tertulis pada Buku Pedoman Pendidikan UB TA. 2019/2020 dan tahun akademik sebelumnya dinyatakan tidak berlaku