Surat Edaran Tentang Dosen Pembimbing Skripsi

Surat Edaran Tentang Dosen Pembimbing Skripsi

SURAT EDARAN
Nomor : 853/UN10.F15/PP/2020
TENTANG
Dosen Pembimbing Skripsi

Sehubungan dengan jumlah mahasiswa skripsi yang semakin meningkat dan tidak berbanding lurus dengan jumlah dosen dalam keminatan, maka ada beberapa langkah yang perlu diambil untuk menanggulangi hal tersebut, yaitu:

  1. Per tanggal 5 Februari 2020, seluruh Dosen Fakultas llmu Komputer baik PNS maupun Non-PNS diwajibkan memperbarui data mayor dan data minor melalui FlLKOMApps. Setiap dosen maksimal hanya memiliki 1 (satu) keminatan mayor dan 2 (dua) keminatan minor. Data keminatan mayor dan minor tersebut akan divalidasi oleh Wakil Dekan I bersama Pimpinan Jurusan dan Program Studi,
  2. Jika ada kesalahan dalam pengisian, dosen dapat segera menghubungi Sdri. Hariyatul Fitria (Kesekretariatan FILKOM) agar selanjutnya dapat direset dan divalidasi oleh Wakil Dekan l,
  3. Dosen pembimbing I dan pembimbing tunggal dapat berasal dari dosen yang memiliki keminatan mayor atau minor,
  4. Ketua Program Studi mempunyai hak untuk menentukan dosen pembimbing ll yang tidak berasal dari keminatan mayor dan minornya dengan alasan khusus,
  5. Mahasiswa bisa upload praproposal dengan calon pembimbing sesuai dengan keminatan mayor atau minor.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

6 Februari 2020
Dekan,

(ttd)

Wayan Firdaus mahmudi, S.Si., M.T., Ph.D
NIP. 197209121227021001

 

File unduhan: Surat Edaran tentang Dosen Pembimbing Skripsi