Larangan Penggunaan Kendaraan Pribadi Bagi Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2018/2019

Larangan Penggunaan Kendaraan Pribadi Bagi Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2018/2019

SURAT EDARAN
Nomor : 7342 / SE / 2018

LARANGAN PENGGUNAAN KENDARAAN PRIBADI BAGI MAHASISWA BARU
TAHUN AKADEMIK 2018/2019
UNIVERSITAS BRAWIJAYA

 

 Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di dalam kampus, maka perlu pengaturan parker kendaraan dan arus lalu lintas kendaraan dalam kampus.

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada seluruh mahasiswa baru tahun akademik 2018/2019 dilarang membawa dan memarkir kendaraan di dalam kampus selama 1 (satu) semester pada semester pertama.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Malang, 06 Agustus 2018

  

Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR., MS.
NIP. 19581128 198303 1 005