Ketentuan Ijin Tidak Masuk Kuliah Mahasiswa FILKOM UB

Ketentuan Ijin Tidak Masuk Kuliah Mahasiswa FILKOM UB

Berikut adalah ketentuan ijin tidak masuk kuliah bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Brawijaya (FILKOM UB).

Alasan ijin yang diperkenankan:

  • Sakit (Melampirkan Surat Sakit dari Poliklinik UB atau Rumah Sakit)
  • Tugas Kampus dari Universitas/Fakultas/Jurusan/Prodi (Melampirkan Surat Tugas)
  • PKL (Melampirkan Surat Keterangan PKL)

Surat ijin tidak masuk kuliah harus diberikan kepada Dosen Pengampu Mata Kuliah sebelum/pada saat kuliah. Apabila surat ijin disusulkan maka harus memenuhi ketentuan:

  1. Memperbanyak surat ijin sejumlah MK yang tidak diikuti dan menyerahkan kepada staf pengajaran di masing-masing gedung
  2. Pelayanan surat ijin dimulai pukul 08.00-15.00 (hari kerja)
  3. Batas pengurusan paling lambat 1 Minggu dari tanggal tidak masuk
  4. Surat pernyataan lupa presensi Tidak Dilayani
  5. Pengurusan surat ijin tidak masuk kuliah tidak bisa diwakilkan

* Prosedur pengurusan surat ijin dapat dilihat pada website filkom.ub.ac.id: menu Prosedur Pelayanan Mahasiswa – Akademik

* Form Ijin Tidak Masuk Kuliah dapat diunduh di menu dokumen resmi