Perpanjangan Daftar Ulang dan Sanksi Akademik Bagi Mahasiswa yang Belum Melakukan Daftar Ulang
Bagi mahasiswa yang belum melakukan daftar ulang akademik, dapat melakukan daftar ulang susulan sampai dengan hari Jumat, 06 Maret 2015 dengan sanksi berupa denda buku. Apabila tidak melakukan daftar ulang sampai dengan batas akhir perpanjangan yang telah ditentukan, maka KRS semester Genap 2014/2015 akan dihapuskan dan tidak ada pengembalian KRS maupun pengembalian pembayaran yang telah dilakukan.
Ketentuan :
- Menyerahkan denda buku literatur TI 2 (dua) eksemplar
- Menyerahkan Surat Pernyataan bermeterai (form terlampir)
File yang dapat diunduh :
- Daftar nama mahasiswa yang belum melakukan Daftar Ulang/Registrasi Akademik Semester Genap TA. 2014/2015
- Form Surat Pernyataan