GJM PTIIK UB Berbagi Pengetahuan Dengan STIKI Malang
Gugus Jaminan Mutu Program Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer Universitas Brawijaya (GJM PTIIK UB) berbagi pengetahuan serta pengalamannya terkait pengelolaan sistem penjaminan mutu kepada perwakilan dari STIKI Malang yang berkunjung pada Rabu (11/6). Pada kesempatan tersebut perwakilan STIKI Malang yang hadir; Laila Isyriyah, M.Kom. (Pembantu Ketua II Bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian), Anita, S.Kom., MT. (Ka Prodi Manajemen Informatika) , Diah Arifah P., S.Kom., MT. (Ketua Pusat Jaminan Mutu/PJM), Tri Y. Evelina, SE., MM. dan Setiabudi Sakaria, M.Kom.
Ir. Heru Nurwarsito, M.Kom. selaku Wakil Ketua I Bid. Akademik PTIIK UB, Drs. Mardji, MT, Ka Prodi Informatika beserta Rekyan Regasari Mardi Putri, ST., MT. (Ketua GJM PTIIK) dan Kepala UJM menyambut baik kehadiran perwakilan STIKI Malang. Sebagai pembuka dalam pertemuan tersebut Rekyan Regasari menyampaikan berbagai definisi tentang mutu dan penjaminan mutu. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menyamakan pandangan terkait pemahaman tentang mutu dan penjaminan mutu sebelum melakukan pembahasan lebih jauh.
Dijelaskan pula oleh Rekyan Regasari bahwa di UB sendiri diterapkan dua sistem penjaminan mutu, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal/ SPMI (dilakukan oleh pihak UB sendiri seperti Audit Internal Mutu/AIM) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal/SPME (dilakukan pihak ketiga seperti; BAN PT, ISO atau Akreditasi Internasional lainnya).
Untuk kesuksesan sistem penjaminan mutu sendiri memang membutuhkan kerjasama, interaksi, komunikasi dan partisipasi semua komponen dalam institusi, ungkapnya.
Penjelasan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tentang tahapan proses penjaminan mutu yang diterapkan di PTIIK. Menurut Rekyan Regasari sebagai awal penentuan standar mutu, PTIIK kembali melihat standar tujuan yang ingin dicapai dimana tertuang dalam visi dan misi. Dari visi dan misi tersebut kemudian dirumuskanlah rencana strategis yang menjadi dasar pembuatan sasaran mutu. Sasaran mutu itulah yang kemudian dijadikan dasar untuk merencanakan program kerja yang akan dilaksanakan.
Tidak berhenti hingga pelaksanaan program kerja, setiap institusi terkait juga harus melakukan evaluasi capaian periodik. Evaluasi ini menurut Rekyan Regasari tidak dilakukan hanya pada saat periode program kerja berakhir. Akan tetapi harus dilakukan pula evaluasi pada pertengahan pelaksanaan program kerja secara periodik semisal 3 atau 6 bulan sekali. Hal ini dilakukan agar selama proses pelaksanaannya tidak mengalami penyimpangan dari sasaran mutu yang ditargetkan. Diharapkan sharing pengetahuan dan pengalaman tersebut dapat memberikan manfaat bagi pihak STIKI Malang juga PTIIK. [dna]