Musyawarah Keluarga Besar Mahasiswa TIIK 2014

Musyawarah Keluarga Besar Mahasiswa TIIK 2014

Pada setiap institusi keorganiasian baik yang berskala besar seperti negara atau pada tahap yang lebih kecil seperti universitas dan fakultas pasti memiliki peraturan masing-masing yang menaungi regionalnya masing-masing. Untuk hal itu kita mengenal hal yang dinamakan trias politika yang didalamnya  berisi kewenangan untuk menjalankan suatu tugas dalam sebuah organisasi atau kelompok, pertama lagislatif yang memiliki wewenang untuk membuat peraturan, eksekutif memiliki keharusan untuk menjalankan apa-apa yang telah di rumuskan oleh legislatif dan yudikatif bertanggungjawab untuk mengawasi lembaga eksekutif dalam menjalankan apa-apa yang telah di rumuskan oleh lembaga legislatif. Pada tingkat negara kita sudah tahu mana yang lembaga yang berfungsi sebagai trias politika tersebut tapi apakah pada tingkat fakultas kita terdapat hal seperti itu? Bagi kalian yang belum tahu, Program Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer memiliki trias politikanya sendiri yang menaungi lingkup fakultas. Lalu badan apa yang termasuk trias politika itu? Seperti yang kita ketahui kita memiliki lembaga-lembaga yang menaungi minat dan bakat mahasiswa baik dalam hal keorganisasian, olahraga, seni dan akademik, atau disebut KBMTIIK . nah untuk pembagiannya kita mempunyai LSO, BEM, dan HMJ sebagai lembaga yang berkewajiban untuk menjalankan peraturan yang sudah di buat atau lembaga eksekutif, dan DPM sebagai badan yudikatif yaitu badan yang mengawasi badan eksekutif. Lalu bagaimana dengan badan legislatif atau yang membuat perundang-undangannya? Kalau KBMTIIK adalah lembanya maka MKBMTIIK adalah sebuah musyawarah tertinggi dimana didalamnya berfungsi untuk merumuskan peraturan-peraturan yang nantinya akan di gunakan oleh KBMTIIK. Nah kalau di kenegaraan peraturan-peraturan di rangkum dalam suatu yang di namakan perundang-undangan, kita menyebutnya sebagai AD dan ART atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, isinya sama yaitu peraturan-peraturan yang akan di pakai oleh KBMTIIK fungsi lainnya adalah menentukan GBHK atau garis besar haluan kerja yaitu acuan untuk KBMTIIK menjalankan tugasnya sebagai lembaga di bawah naungan AD dan ART. MKBMTIIK menggunakan asas kolektif kolegia atau semua keputusan di ambil secara musyawarah atau kesepakatan bersama, untuk itu terselengaranya MBKMTIIK harus memiliki quota minimal atau disebut qourum, dan quorum yang berlaku saat ini agar MKBMTIIK dapat terlaksana yaitu dihadiri minimal 5 orang dari masing-masing lembaga yang ada di PTIIK dan 10 orang dari tiap jurusan. Nah untuk tahun ini kembali di adakan MKBMTIIK, yang sudah terjadwal yaitu tiap Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 18.30 bertempat di gedung A2.25, muali 11 november 2014 sampai selesai. 

* Update informasi tentang MKBMTIIK 2014 dapat diakses juga di dpmptiik.ub.ac.id.