Aturan Ijin Perkuliahan dan Keterlambatan Registrasi Akademik
Berikut iniĀ aturan Ijin tidak mengikuti perkuliahan dan keterlambatan Registrasi Akademik bagi mahasiswa PTIIK:
1. Ijin tidak mengikuti perkuliahan:
- Mahasiswa wajib menyerahkan bukti pendukung seperti: surat keterangan sakit, penundaan keberangkatan pesawat/ tiket atas nama mahasiswa bersangkutan, surat keikutsertaan pada kegiatan terkait, dll.
- Bukti pendukung di copy sejumlah Mata Kuliah yang tidak dapat dihadiri dan diserahkan pada bagian pengajaran masing – masing gedung.
2. Keterlambatan Registrasi Akademik:
- Mahasiswa wajib menyerahkan bukti pendukung seperti: surat keterangan sakit, penundaan keberangkatan pesawat/ tiket atas nama mahasiswa bersangkutan, surat keikutsertaan padaĀ kegiatan terkait, dll.
- Bukti pendukung diserahkan ke panitia Registrasi Akademik/ Daftar Ulang saat melakukan daftar ulangĀ (gedung C PTIIK).
- Bagi mahasiswa tanpa bukti pendukung akan tetap dikenakan sanksi berlakuĀ
- Sanksi keterlambatan dan tidak melakukan Registrasi Akademik/ Daftar Ulang dapat dilihat pada link berikut ini:Ā http://ptiik.ub.ac.id/content/post/jadwal-registrasi-akademik-ptiik-semester-genap-ta-2013-2014-pi&130628142578