Sanksi Keterlambatan Daftar Ulang Akademik Ganjil TA 2013/2014
- Bagi mahasiswa yang belum berkonsultasi dengan dosen PA, diberi kesempatan sampai tanggal 27 September 2013 dengan konsekuensi mendapatkan sanksi akademik berupa denda buku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bagi mahasiswa yang tidak berkonsultasi dengan dosen PA dan atau tidak menyerahkan berkas daftar ulang ke akademik sampai dengan tanggal 27 September 2013, maka KRS tidak divalidasi/validasi dibatalkan. Sehingga tidak dapat mengikuti UTS, UAS dan ujian lainnya.
Untuk data mahasiswa yang belum melakukan Daftar Ulang Akademik Ganjil TA 2013/2014 dapat dilihat di tautan berikut: