Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Brawijaya (LPPM UB) memberikan sosialisasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada para dosen PTIIK (18/9). Bertempat di laboratorium Komputer Dasar gedung B PTIIK UB, hadir sebagai pemateri Prof. Dr. Ir. Siti Chuzaemi, MS. (ketua LPPM UB) dan Dr. Ir. Purwadi, MS. (Kepala Sentra HKI).
Siti Chuzaemi mengatakan, hingga saat ini telah banyak penelitian yang telah dibuat oleh dosen di UB. Akan tetapi hanya satu persennya saja yang tercatat telah terdaftar dan memiliki HKI. Karenanya, sosialisasi ini digelar untuk dapat meningkatkan pemahaman para peneliti di UB tentang pentingnya HKI bagi perguruan tinggi. Hasil penelitian yang telah terdaftar dan memiliki HKI dapat dikembangkan menjadi suatu penelitian yang memiliki nilai ekonomi, sehingga dapat memungkinkan terciptanya lapangan kerja baru. HKI juga dapat dijadikan suatu alat untuk memajukan penelitian di Universitas dengan tanpa bergantung pada APBN.
“Jadi kesuksesan seperti yang dicapai oleh Bill Gates itu juga karena dia dapat mendayagunakan secara efektif perlindungan atas kekayaan intelektualnya,” jelasnya.
Dijelaskan bahwa HKI yang ada di Indonesia antara lain; hak cipta, paten, merek, indikasi geografi, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman. Untuk jenis Paten dibagi dalam dua macam, yaitu Paten dan Paten Sederhana. Paten memiliki jangka waktu perlindungan hingga 20 tahun dan berlaku untuk jenis penemuan berupa produk, alat, proses dan metode. Sedangkan Paten Sederhana memiliki jangka waktu perlindungan 10 tahun dan hanya berlaku untuk penemuan berupa produk atau alat saja.
Dalam pemaparannya Siti Chuzaemi juga menyampaikan beberapa strategi untuk bisa mendapatkan HKI. Setelah itu materi diteruskan dengan sharing pengetahuan oleh Purwadi tentang penulisan dokumen permohonan paten. Untuk diketahui, hingga tahun 2013 Purwadi telah memiliki 10 paten atas penelitian dan penemuannya. Purwadi menyampaikan dengan terperinci mulai dari tujuan penulisan dokumen permohonan paten, pendaftaran paten, dokumen yang perlu disiapkan untuk permohonan paten, hingga sistematika penulisan masing-masing dokumen tersebut.
Diakhir acara Siti Chuzaemi dan Purwadi berpesan jika ada dosen atau peneliti dari PTIIK yang ingin mengurus HKI atau paten atas hasil penemuannya dapat menghubungi LPPM khususnya bagian sentra HKI, untuk kemudian dibantu dalam proses lebih lanjut. [dna]