Registrasi Akademik PTIIK UB Semester Genap 2012/2013
Dengan mempertimbangkan masa libur perkuliahan semester ganjil 2012/2013, dengan ini Registrasi Akademik PTIIK UB Semester Genap 2012/2013 ditetapkan sebagai berikut:
Regitrasi Akademik terdiri dari 2 (dua) kegiatan sebagai berikut;
I. Kegiatan daftar ulang (Pengambilan KHS Semester Ganjil 2012/2013)
- Jadwal kegiatan daftar ulang (Pengambilan KHS Semester Ganjiil 2012/2013):
11, 12, 13, 14 Februari 2013 : Mahasiswa PTIIK angkatan 2012 & 2011 15, 18, 19 Februari 2013 : Mahasiswa PTIIK angkatan 2010 & 2009 20 & 21 Februari 2013 : Mahasiswa PTIIK angkatan 2008 & 2007 - Dalam kegiatan pengambilan KHS prosedur yang berlaku:
- Pelayanan dilakukan mulai pukul 08.00-15.00 WIB (Istirahat pkl 12.00-13.00 WIB)
- Mahasiswa yang menggunakan sandal atau pakaian yang tidak berkerah tidak akan dilayani oleh petugas
- Mahasiswa mengambil KHS semester ganjil 2012/2013 dan amplop ke bagian akademik (loket 1) dengan membawa:
– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– KTM Asli
– Slip Bukti Pembayaran Semester Genap 2012/2013 - Setelah menerima amplop dan berkas KHS, mahasiswa diwajibkan:
– Mengisi alamat orang tua yang sesuai dengan alamat KTP
– Menempelkan perangko pada pojok kanan atas amplop dengan ketentuan:
Dalam Kota : Rp. 3.000,-
Luar Kota : Rp. 5.000,-
Luar Jawa : Rp. 6.000,- - Mahasiswa mengumpulkan kembali amplop yang telah diisi alamat orang tua dan ditempel perangko ke bagian akademik (loket 2) paling lambat pukul 15.00 WIB (tidak ada hot stamp)
- Bila mahasiswa melakukan daftar ulang pada waktu yang tidak sesuai dengan jadwal di atas, maka akan dilayani pada tanggal 20 – 21 Februari 2013 dan mendapatkan sanksi Akademik yang berlaku di PTIIK, yaitu menyerahkan buku baru dengan ketentuan :
- Berhubungan dengan kurikulum pokok perkuliahan di konsentrasi masing-masing prodi
- Buku baru (terbitan 2008 s.d sekarang) atau tidak boleh cacat (tidak sobek, tidak ada coretan dan kusut)
- Ukuran minimal standar buku : Panjang 13,5 cm, tebal : 2 cm, dan tinggi : 20 cm
* Petugas daftar ulang akan menolak denda jika denda buku tidak sesuai dengan kriteria diatas
- Keterlambatan (melewati jadwal yang telah ada) tidak mendapatkan toleransi dan akan mendapat Sanksi Akademik yang berlaku di PTIIK (kecuali mahasiswa yang melaksanakan PKL, dengan menunjukkan surat keterangan PKL dari instansi yang bersangkutan)
II. Kegiatan Pengisian, Tanda Tangan dan Legalisasi KRS Semester Ganjil 2012/2013
- Mahasiswa PTIIK UB selain angkatan 2012 wajib melakukan pengisian/ pemrograman KRS online dengan pembagian jadwal sebagai berikut:
21 – 23 Januari 2013 : Mahasiswa PTIIK angkatan 2007, 2008 & 2009 24 – 27 Januari 2013 : Mahasiswa PTIIK angkatan 2010 28 – 31 Januari 2013 : Mahasiswa PTIIK angkatan 2011 - Mahasiswa yang telah melakukan pengisian KRS online wajib meminta tanda tangan pada dosen PA dan melakukan legalisasi KRS Semester Ganjil 2012/2013
Jadwal Kegiatan Tanda Tangan dan Legalisasi KRS adalah sebagai berikut:11, 12, 13, 14 Februari 2013 : Mahasiswa PTIIK angkatan 2012 & 2011
(Untuk angkatan 2012 dapat langsung mencetak KRS yang telah dipaketkan dan meminta tanda tangan pada dosen PA)15, 18, 19 Februari 2013 : Mahasiswa PTIIK angkatan 2010 & 2009 20 & 21 Februari 2013 : Mahasiswa PTIIK angkatan 2008 & 2007
- Dalam Kegiatan Tanda Tangan dan Legalisasi KRS ini prosedur yang berlaku:
- Pelayanan dilakukan mulai pukul 08.00-15.00 WIB (Istirahat pkl 12.00-13.00 WIB)
- Mahasiswa yang menggunakan sandal dan pakaian tidak berkerah, tidak akan dilayani oleh petugas
- Mahasiswa wajib membawa 2 lbr printout KRS Semester Genap 2012/2013 yang dicetak pada kertas A4 80gr
- Mahasiswa menyerahkan KRS Semester Genap 2012/2013 yang telah ditandatangani dosen PA ke bagian akademik PTIIK (gedung C)
- Mahasiswa mendapatkan 1 (satu) lembar KRS Semester Genap 2012/2013 dan 1 (satu) lembar lainnya diarsip oleh bagian akademik PTIIK
- Bila daftar ulang tidak sesuai dengan jadwal di atas, maka akan dilayani pada tanggal 20 – 21 Februari 2013 dan mendapatkan sanksi Akademik yang berlaku di PTIIK, yaitu menyerahkan buku baru dengan ketentuan :
- Berhubungan dengan kurikulum pokok perkuliahan di konsentrasi masing-masing prodi
- Buku baru (terbitan 2008 s.d sekarang) atau tidak boleh cacat (tidak sobek, tidak ada coretan dan kusut)
- Ukuran minimal standar buku : Panjang 13,5 cm, tebal : 2 cm, dan tinggi : 20 cm
* Petugas daftar ulang akan menolak denda jika denda buku tidak sesuai dengan kriteria diatas
- Keterlambatan (melewati jadwal yang telah ada) tidak mendapatkan toleransi dan akan mendapat Sanksi Akademik yang berlaku di PTIIK (kecuali mahasiswa yang melaksanakan PKL, dengan menunjukkan surat keterangan PKL dari instansi yang bersangkutan)
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi bagian Akademik PTIIK UB (gedung C)