Mahasiswa PTIIK UB Kembangkan Pemindai Kendaraan “Nakal”
Mahasiswa Program Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer (PTIIK) Universitas Brawijaya menciptakan sistem “Traffic Gate” yang dapat memindai kendaraan di persimpangan. Sistem ini berfungsi untuk mendeteksi jika ada kendaraan yang menerobos lampu merah.
“Idenya terinspirasi dari alat pemindai barang yang berada di supermarket. Biasanya alat pemindai berada di pintu masuk atau keluar supermarket. Jika ada barang yang dicuri, maka alat pemindai akan berbunyi ketika pencuri melewati pintu masuk atau keluar,” ujar salah satu perancang “Traffic Gate” Dika Rizki, ketika berpartisipasi dalam Indonesia ICT Award (INAICTA) 2012 di Jakarta akhir pekan ini.
Dika menjelaskan bahwa sistem “Traffic Gate” tersebut seperti gerbang pintu yang akan memindai mobil atau motor yang lewat. Sistem tersebut memerlukan pemindai Radio Frequency Identification (RFID) yang dipasang di lampu lalu lintas. Agar sistem tersebut berfungsi, setiap mobil atau motor harus dipasangi tag chip RFID. Tag chip itu akan terhubung ke RFID di lampu lalu lintas dan kedua alat tersebut bisa saling berhubungan.
Setiap tag chip RFID sudah mencakup seluruh data penting pemilik kendaraan antara lain; identitas nama pemilik kendaraan bermotor, alamat, dan pajak kendaraan.
“Alat tag chip RFID itu bisa dipasang di plat nomor atau di komponen mesin. Tapi sebaiknya untuk itu bisa melibatkan pihak kepolisian dan produsen mobil,” ujarnya.
RFID akan aktif jika lampu menyala merah dan akan mati jika lampu berwarna hijau. Jika ada mobil atau motor yang menerobos lampu merah maka data kendaraan akan segera terlacak dan tersimpan di dalam data pusat kepolisian.
“Kalau di luar negeri, biasanya menggunakan kamera CCTV tapi kelemahannya tidak semua sisi mobil atau plat nomor yang terekam. Kalau dengan alat ini, pengemudi tidak bisa berkelit lagi karena menggunakan radio frekuensi . Tapi akan lebih bagus lagi kalau dipasang kamera CCTV juga sebagai alat bukti. Sistem ini juga bisa memindai tiga bahkan lima mobil yang menerobos lampu merah sekaligus. Lalu data pusat akan menjadi acuan jika terjadi pelanggaran,” jelas Dika.
Meski demikian sistem ini masih memiliki kekurangan, karena masih kurang bisa memindai mobil atau motor yang menerobos lampu merah dengan kecepatan tinggi. Dika menjelaskan, untuk solusi dari kekurangan sistem ini diperlukan RFID yang lebih kuat dan bagus untuk memindai mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi.
“Solusinya perlu RFID yang lebih kuat dan bagus. Tentu harganya juga jauh lebih mahal. Satu RFID yang paling murah dijual seharga 32 ribu sampai 120 ribu rupiah,” tuturnya.
Jika sistem ini digunakan, nantinya polisi cukup mengirimkan surat tilang ke alamat pelaku pelanggar lalu lintas dengan melalui pos, SMS, email , pesan pendek, atau telepon.
Dengan demikian, tidak akan ada lagi alasan menerobos lampu merah karena tidak ada polisi yang melihat.