Abstract
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk memiliki Teknologi Informasi dan Komunikasi berupa Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Sistem Aplikasi e-KTP. Untuk menjamin penyelenggara publik menyelenggarakan sistem informasi elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab, pada tahun 2012 Menteri Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang “Pedoman Umum Audit Sistem Elektronik Penyelenggara Pelayanan Publik”. Oleh karena itu, diperlukan nilai kematangan SIAK dan Sistem Aplikasi e-KTP dengan melakukan audit manajemen layanan terhadap SIAK dan Sistem Aplikasi e-KTP menggunakan kerangka kerja ITIL versi 3 pada dua domain terakhir yaitu Service Operation (SO)dan Continual Service Improvement (CSI). Hasil perhitungan tingkat kematangan adalah 1,94 pada domain SO dan 1,47 pada domain CSI. Kemudian rata-rata nilai harapannya adalah 3,19 untuk domain SO dan 2,8 untuk domain CSI. Sedangkan rata-rata nilai kesenjangannya adalah 1,24 untuk domain SO dan 1,33 untuk domain CSI. Berdasarkan nilai tingkat kematangan, harapan, serta kesenjangan maka diberikan beberapa rekomendasi yang dapat digunakan untuk membantu Dispendukcapil dalam mengurangi adanya kesenjangan dan mencapai tingkat kematangan yang diiharapkan. Rekomendasi yang diberikan adalah dengan melaksanakan proses-proses manajemen layanan seperti serta pembuatan dokumentasi atas proses-proses manajemen layanan.