Abstract
Pada tahun 2014 Marwan Jafar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dalam Rapat Kerja Nasional menyatakan bahwa jumlah desa tertinggal mencapai 24,48 % atau 18.126 desa, untuk mengatasi hal tersebut, Departemen Pekerjaan Umum Indonesia telah menyusun Teknis Identifikasi Lokasi Desa Tertinggal, Desa Terpencil, dan Pulau – Pulau Kecil. Menurut DPU terdapat 11 kriteria untuk sarana dan prasarana infrastruktur untuk kriteria desa tertinggal. Beberapa indikator desa atau daerah tertinggal sebagian besar terkait dengan hasil survei Potensi Desa yang dilakukan BPS sejak tahun 1980 sampai 2014 secara berturut - turut. Berhubungan kondisi tersebut, didapatkan kriteria desa tertinggal berdasarkan DPU dan data indikator PODES oleh BPS maka dapat diterapkan pada Sistem Pengambilan Keputusan. Dalam penelitian ini studi kasus yang dipilih adalah data hasil sensus Potensi Desa di BPS Kabupaten Magetan. Sistem ini menggunakan metode SMARTER (Simple Multi-Attribute Rating Technique Exploiting Ranks) sebagai perhitungan bobot pada kriteria dan metode ORESTE digunakan untuk perankingan desa tertinggal. Pada sistem ini metode SMARTER menggunakan rumus pembobotan Rank Order Centroid (ROC) agar pembobotan ini proposional yang mencerminkan jarak dan prioritas setiap kriteria dengan tepat. Selanjutnya proses perankingan pada metode ORESTE melalui 3 tahap utama yaitu Proyeksi Matriks Posisi, Ranking Proyeksi dan Agegrasi dari Ranking Global. Pengujian pada sistem ini salah satu diantaranya adalah pengubahan parameter ORESTE(nilai ) dan didapatkan akurasi kecocokan mencapai 91.49% terhadap data pakar desa tertinggal dari BPS Kabupaten Magetan dengan jumlah alternatif 100% data dan dengan alpha 0.03.