Abstract
Pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah khususnya di kawasan perkotaan dilatarbelakangi oleh berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah berkembangnya kawasan perdagangan dan jasa. Kecamatan Sukun merupakan salah satu kecamatan dengan potensi berkembang, untuk itu diperlukan suatu perencanaan dalam penataan daerah perdagangan dan jasa agar arah perkembangan dapat terkendali. Metode yang diterapkan dalam sistem adalah Fuzzy C-Means Clustering (FCM). Metode Fuzzy C-Means Clustering digunakan untuk menentukan aturan dalam penentuan nilai potensi suatu daerah dengan cara membandingkan nilai tiap parameter yang di anggap berpengaruh kemudian akan dikelompokan menjadi beberapa cluster yang ideal. Setelah didapatkan cluster ideal selanjutnya akan didapatkan aturan yang akan digunakan dalam penentuan nilai potensi berkembangnya suatu daerah. Pada proses pengujian dengan 5 jenis data latih berbeda dapat diketahui bahwa nilai cluster idealnya adalah 2 dengan nilai rata-rata akurasi adalah 88,67%.