Abstract
Pada tahun 2013 pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang bertujuan untuk meringankan beban biaya mahasiswa dengan dihapuskanya uang pangkal. Akan tetapi aturan mengenai UKT tersebut masih dianggap memberatkan sehingga pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PTIIK UB memberikan kemudahan untuk mahasiswa yang ingin mengajukan permohonan keringanan biaya UKT dan nantinya akan diseleksi mahasiswa yang layak menerima keringanan UKT. Tetapi dalam penentuan keringan UKT, pihak BEM belum menggunakan sebuah algoritma, sehingga perlu algoritma yang membantu dalam penentuan keringanan UKT, yaitu dengan metode improved K-means yang nantinya dapat mengelompokan hasil mahasiswa yang layak dan yang tidak layak menerima UKT. Dalam perhitunganya ada beberapa kriteria yang digunakan yaitu penghasilan orang tua (Ayah dan Ibu), tagihan rekening listrik, tagihan rekening air, pembayaran pajak PBB, pembayaran pajak kendaraan, dan pengeluaran orang tua. Pada pengujian yang dilakukan sistem dengan pengujian jumlah data mengahasilkan persentase rata- rata akurasi sebesar 80.85% dan akurasi dari pengujian sebaran data menghasilkan persentase rata – rata akurasi sebesar 74.44%.