Abstract
Keluarga sejahtera menurut UU No. 10 Tahun 1992 adalah keluarga yang terbentuk dalam perkawinan sah, kebutuhan spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan YME, mempunyai hubungan yang serasi, selaras dan seimbang dengan masyarakat dan lingkungan. Selama ini, pemerintah telah melaksanakan berbagai program pembangunan keluarga sejahtera. Untuk mendukung hal tersebut, setiap tahun pemerintah melaksanakan proses pendataan keluarga. Proses pendataan keluarga sejahtera yang ada masih menggunakan cara konvensional. Dalam beberapa kasus, proses penentuan status tahapan keluarga sejahtera perlu mempertimbangkan analisa dari para petugas. Hal ini mengakibatkan adanya timbulnya persepsi ganda dalam penentuan status tahapan keluarga sejahtera. Oleh karena itu dalam penelitian ini diimplementasikan sebuah metode klasifikasi Modified K-Nearest Neighbor yang dapat menentukan status keluarga sejahtera dengan tepat sehingga dapat memudahkan para petugas pendataan. Dalam penelitian ini mengangkat metode klasifikasi Modified K-Nearest Neighbor (MKNN). Berdasarkan hasil pengujian, sistem ini dapat memprediksi dengan baik pada data latih 80% dan data uji 20% sehingga akurasi maksimum yang dihasilkan sebesar 71,42% pada saat k=2..