Abstract
Raskin merupakan singkatan dari beras untuk rumah tangga miskin. Raskin merupakan program dari pemerintah untuk dapat menanggulangi kemiskinan berupa bantuan beras bersubsidi yang diberikan kepada rumah tangga yang berpendapatan rendah yang diberikan tiap bulan kepada keluarga miskin yang ada di setiap desa di Indonesia. Dalam penetuan penerima raskin untuk mendapatkan penerima yang tepat sasaran maka harus menentukan beberapa kriteria yang berpengaruh dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian untuk mendapatkan penerima yang tepat sasaran harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria yang digunakan untuk mendapatkan penerima tepat sasaran antara lain adalah frekuensi makan dalam 1 hari, frekuensi mengkonsumsi daging/ ayam/ susu dalam 1 minngu, penghasilan perbulan, tanggungan anak, kepemilikan rumah dan kesehatan. Penentuan kelayakan penerima raskin oleh petugas yang ada di lapangan terbilang tidak efektif dan efisien karena masih menggunakan perkiraan dan omongan dari orang lain. Oleh karena itu diperlukan suatu sistem kelayakan penerima raskin untuk membantu petugas lapangan dalam menentukan kelayakan penerima raskin. Sistem yang digunakan untuk menentukan kelayakan penerima raskin menerapkan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) dan Simple Additive Weighting (SAW). AHP digunakan untuk pembobotan tiap kriteria dan SAW digunakan untuk penetuan dan perangkingan. Apabila nilai akhir dari SAW kurang dari 0,6 maka penerima tersebut dinyatakan tidak layak, sedangkan apabila lebih dari 0,6 maka penerima tersebut dinyatakan layak. Nilai tersebut didapat dari pakar yang ada dilapangan. Hasil pengujian akurasi didapatkan tingkat akurasi 83%, sedangkan hasil pengujian korelasi didapatkan hasil 0,985 yang artinya memiliki hubungan korelasi kuat. Dapat disimpulkan bahwa metode AHP-SAW dapat diterima untuk digunakan dalam penentuan kelayakan penerima raskin