TENTANG MERDEKA BELAJAR

Pendidikan tinggi dibutuhkan oleh masyarakat saat ini untuk mempersiapkan mahasiswa menghadapi tantangan kehidupan di dunia karir dengan berbagai jalan menuju kesuksesan. Demi menunjang hal tersebut, tentu mahasiswa memerlukan pola dan hasil belajar yang berbeda dari pengalaman mereka dalam sistem pendidikan, termasuk juga mempersiapkan mahasiswa untuk berpikir kritis dan memilih peluang yang mereka butuhkan agar berhasil dalam jalur yang mereka pilih.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menetapkan Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka demi memberikan hak kepada mahasiswa untuk memiliki kesempatan belajar di luar program studinya. Dengan demikian, diharapkan mahasiswa dapat memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensinya di dunia nyata sesuai dengan passion dan cita-citanya, serta relevan dengan kebutuhan zaman.

Landasan hukum pelaksanaan program kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka diantaranya, sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  5. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, tentang Musyawarah Desa.
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
  11. Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020.

Dalam rangka mengimplementasikan Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, Universitas Brawijaya memfasilitasi 6 pilihan jalur pembelajaran selama mahasiswa menempuh pendidikan, yakni:

  1. Pendidikan reguler
  2. Pendidikan merdeka belajar 1 semester di dalam UB
  3. Pendidikan merdeka belajar 1 semester di luar UB
  4. Pendidikan merdeka belajar 2 semester di dalam dan luar UB
  5. Pendidikan merdeka belajar 2 semester di luar UB
  6. Pendidikan merdeka belajar 3 semester