KAMPUS MENGAJAR

Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka bertujuan untuk mendorong Mahasiswa untuk mampu menguasai berbagai keilmuan sebelum memasuki dunia kerja. Dalam rangka menyiapkan Mahasiswa dalam menghadapi tantangan perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat, kompetensi Mahasiswa juga harus disiapkan agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan zaman. Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka diharapkan dapat menjadi jawaban atas tuntutan tersebut. Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan Mahasiswa. Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS di luar program studi, tiga semester yang dimaksud berupa 1 semester kesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi dan 2 semester melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi.

Salah satu bentuk kegiatan belajar di luar Perguruan Tinggi adalah Asistensi Mengajar. Kegiatan Asistensi Mengajar dilaksanakan guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan Indonesia. Saat ini, kualitas pendidikan dasar dan menengah di Indonesia masih sangat rendah (PISA 2018 peringkat Indonesia no 7 dari bawah). Jumlah Satuan Pendidikan di Indonesia sangat banyak dan beragam permasalahan baik Satuan Pendidikan formal, non formal maupun informal. Kegiatan Asistensi Mengajar adalah salah satu langkah strategis yang dapat dilaksanakan untuk meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan, serta memberikan inovasi baru dalam pembelajaran di sekolah. Di lain sisi, kegiatan ini juga dapat memberikan pengalaman dan ilmu baru bagi Mahasiswa baik dari hard skill maupun soft skill.

Kegiatan pembelajaran dalam bentuk Asistensi Mengajar dilakukan oleh Mahasiswa di Satuan Pendidikan seperti sekolah dasar, menengah, maupun atas. Sekolah tempat praktek mengajar dapat berada di lokasi kota maupun di daerah terpencil. Kegiatan dilaksanakan dengan bimbingan baik dari pembimbing dari kampus, serta pembimbing lapang yang ada di masing-masing sekolah tersebut. Buku panduan ini dibuat untuk mengatur pelaksanaan teknis serta penilaian sehingga dapat dilakukan rekognisi dalam bentuk SKS yang dapat diambil oleh Mahasiswa.

Untuk Panduan dapat dilihat pada laman berikut (File Panduan)