MANAJEMEN MBKM

Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya memiliki Unit MBKM yang bertugas untuk mendukung pelaksanaan MBKM di tingkat fakultas. Unit MBKM ini memiliki ketua dan anggota sesuai dengan KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS ILMU KOMPUTER NOMOR 573 TAHUN 2O2I TENTANG PENETAPAN PENGELOLA UNIT PELAKSANA MBKM TAHUN 2021 dan dapat dilihat dalam gambar berikut.

Berdasarkan SURAT EDARAN dengan Nomor: 3062/UN10.F15/PP/2021 TENTANG URAIAN TUGAS TENDIK FILKOM untuk Pengolah Data (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) memiliki tugas jabatan: Melakukan kegiatan pengolahan dan pendokumentasian serta penginputan data Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Berikut uraian tugas unit pengelola MBKM di FILKOM:

  1. memproses surat rekomendasi, surat permohonan, surat akademik, dan persuratan terkait program MBKM
  2. Menyiapkan data pelaksanaan kegiatan MBKM, dokumen MBKM, serta pelaporan kegiatan MBKM
  3. Memberi layanan informasi Mahasiswa MBKM, registrasi, pendataan peserta program MBKM
  4. Membantu mengusulkan penyetaraan KRS bagi program MBKM
  5. Menyiapkan data MBKM sesuai kebutuhan